18 Maret 2010
Pengantar
Bagaimana perempuan mengenal hak – haknya apabila regulasi dan kebijakan tidak mengakomodir hak – hak perempuan khususnya dalam institusi keluarga dan perkawinan yang di bawah naungan Hukum Islam dan Hukum Adat. Cakupan dari hukum keluarga maupun perkawinan memang sangat banyak mulai dari menjelang terjalinnya relasi perkawinan serta akibat hukum dari relasi tersebut serta beberapa dampak hukum lainnya seperti kepemimpinan dalam keluarga, hak waris dan sebagainya. Inilah yang selalu menjadi perdebatan berbagai kalangan, bahkan di Indonesia perdebatan ini justru ditanggapi secara resistens dan reaksioner dari kelompok tertentu. Ini terjadi pada saat Counter Legal Drafting (CLD) Kompilasi Hukum Islam (KHI) diajukan untuk mengamandemen KHI yang lama.
Saat ini Pemerintah malah mengusulan RUU Hukum Materil Peradilan Agama termasuk Bidang perkawinan. RUU tersebut itu didasarkan pada penafsiran tertentu terhadap bagaimana hukum islam diterapkan di Indonesia yang cenderung masih melihat posisi perempuan yang tidak setara dengan laki-laki.
Bagaimana konteks negara lain yang hukum keluarga dan perkawinannya masih dipengaruhi oleh hukum Islam seperti di Algeria, Bangladesh, Kamerun, Mesir, Fiji, Gambia, India, Iran, Malaysia, Maroko, Nigeria, Pakistan, Filipina, Senegal, Tunisia, Singapura, Turki dan Uzbekistan. Mengkaji konteks tersebut merupakan pengayaan diri untuk mengetahui konteks sehingga sebenarnya pemberlakuan hukum itu tidak berlaku mutlak apalagi sampai menisbikan hak – hak perempuan sebagai manusia, meskipun tindakan penisbian tersebut seringkali dilakukan dengan mengatasnamakan Islam atau dengan merujuk pada hukum Islam.
Berdasarkan hal tersebutlah yang menjadi salah satu pendorong dari konsorsium penelitian, yang tergabung ke dalam WLUML (Women Living Under Muslim Laws), yang telah melakukan penelitian secara komprehensif dan komparatif dari berbagai negara yang berada di naungan hukum Islam. Hasil penelitian tersebut terkompilasi dengan ilmiah dalam satu buku yang berjudul “Mengenali Hak Kita: Perempuan, Keluarga, Hukum dan Adat di Dunia Islam”. Pendekatan yang dilakukan selama penelitian adalah pendekatan kualitatif serta misinya yang berorientasi pada “aksi” telah dilakukan sejak tahun 1984.
Bersamaan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional, 08 Maret, dengan ini menjadi penting untuk merefleksikan kembali apakah perempuan – perempuan sudah lebih mengenal dan mengetahui hak – haknya sebagai bagian dari warga negara serta manusia yang utuh meskipun hukum telah mereduksinya atau belum mengakomodirnya secara utuh.
Oleh karena itu, WEMC (Women Empowerment in Muslim Context) yang merupakan konsorsium peneliti yang melakukan penelitian untuk isi kemiskinan, demokratisasi dan pemberdayaan keluar serta kedalam dalam konteks muslim, berinisiasi untuk mengadakan diskusi bedah buku yang berjudul “Mengenali Hak Kita: Perempuan, Keluarga, Hukum dan Adat di Dunia Islam”. Kegiatan ini juga dilaksanakan dengan dukungan dari WRRC (Program Women Redefine and Reclaiming Cultural) serta Jurnal Perempuan .
Adapun tujuan kegiatan ini adalah
- menyosialisasikan substansi hasil penelitian yang terkompilasi dalam buku yang berjudul Mengenali Hak Kita, guna mendapatkan masukan serta relevansinya dengan konteks kekinian.
- merefleksikan dan mengkaji kembali konteks argumentasi peraturan perundang – undangan hukum keluarga dan perkawinan baik yang telah menjadikan perempuan sebagai objek hukum yang tersubordinasi
- mengkritisi RUU Hukum Materil Peradilan Agama bidang Perkawinan
Pembicara, Moderator dan Fokus Pembicaraan
Pembicara dan Fokus Pembicaraannya dalam diskusi ini adalah
- Mariana Amirrudin (Direktur Jurnal Perempuan), yang akan memfokuskan pada tema “Hukum Keluarga dalam Konteks Kekinian.
- Ki Husein Muhammad (Ulama dan Komisioner Komnas Perempuan), yang akan memfokuskan pada tema ”Fiqih Keluarga yang Melindungi Perempuan
Moderator
- Sri Wiyanti Eddyono (Representatif Indonesia untuk WEMC, Peneliti WEMC dan salah satu Penulis Buku Inisiatif Pemberdayaan Perempuan)
Peserta
Jumlah peserta yang akan hadir sekitar 50 orang yang terdiri dari:
- Akademisi
- Penggiat dan aktivis LSM yang mempunyai fokus terhadap Hak Asasi Manusia
- Masyarakat umum
Konfirmasi kepesertaan dapat menghubungi SCN CREST (021-78834920, melly) dan Jurnal Perempuan (Olin Monteiro)
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Diskusi Bedah Buku ini akan dilaksanakan pada 18 Maret 2010 bertempat di aula Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari No 4B, Jakarta Pusat.
Penyelenggara
Kegiatan ini diselenggarakan dan diinisiasi oleh WEMC, WRRC, SCN-CREST dan Jurnal Perempuan.
Penutup
Demikian kerangka acuan kegiatan ini dibuat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
















Login with Facebook (Site)
