• Penguatan Pekerja Rumahan dan Organisasi Pekerja Rumahan untuk Advokasi Kerja Layak
    Penguatan Pekerja Rumahan dan Organisasi Pekerja Rumahan untuk Advokasi Kerja Layak
  • Renstra SCN-CREST, Juni 2016
    Renstra SCN-CREST, Juni 2016
  • Rapat Koordinasi JRMK (Jaringan Rakyat Miskin Kota) Jakarta
    Rapat Koordinasi JRMK (Jaringan Rakyat Miskin Kota) Jakarta

    November, 2015

  • Lokalatih Pengintegrasian Perspektif Gender dalam Kelembagaan dan Program
    Lokalatih Pengintegrasian Perspektif Gender dalam Kelembagaan dan Program
  • Seminar Hasil Penelitian SCN CREST - UNRISD
    Seminar Hasil Penelitian SCN CREST - UNRISD

Search SCN-CREST Publication

Sunday, 09 February 2014 19:12

KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI INDONESIA PASKA ORDE BARU (Studi kasus di Provinsi Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Sumatera Barat)

KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI INDONESIA PASKA ORDE BARU (Studi kasus di Provinsi Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Sumatera Barat)

 

Tulisan ini menganalisa berbagai kebijakan pemerintah Indonesia terkait dengan pemberdayaan perempuan pasca tahun 1998, kejatuhan rejim Suharto. Sejak reformasi, Pemerintah Indonesia telah mulai memberi perhatian terhadap ‘pemberdayaan perempuan’. Namun istilah pemberdayaan yang merupakan terjemahan dari “empowerment” telah mengalami pelunakan makna.

 

 

Penulis dan Peneliti:

Dini Anitasari S.

Melly Setyawati

Sri Wiyanti E.

 

Tulisan ini disusun oleh SCN CREST dalam rangka program penelitian pemberdayaan perempuan dalam konteks muslim pada tahun 2010

 

DAFTAR ISI

DAFTAR TABEL DAN GAMBAR

 

I. PENDAHULUAN

II. Perempuan Indonesia dalam Kebijakan Negara Orde Baru

III. Pemberdayaan Perempuan sebagai Wacana Baru Dalam Kebijakan Indonesia Paska

Suharto

 

IV. Pandangan Aparat Pemerintah tentang Pembangunan Pemberdayaan Perempuan

V. Carut Marut Struktur dan Mekanisme Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Perempuan

KESIMPULAN

 

...

VI. Kesimpulan dan Rekomendasi

 

Meski pemerintah telah memiliki kebijakan pemberdayaan perempauan di era reformasi, namun hal itu belum bisa menjadi indikator bahwa pemberdayaan perempuan menjadi isu penting dalam pemerintahan Indonesia. Cara pandang yang dirumuskan dalam kebijakan Negara terhadap pemberdayaan perempuan yang menafikkan adanya situasi ketimpangan relasi kekuasaan mengabaikan perempuan mencapai pemberdayaannya. Ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dipahami sebagai akibat dari rendahnya kapasitas perempuan, dengan kata lain selalu memandang ‘kekurangan’ ada pada pihak perempuan, akibatnya solusi yang ditawarkan pun hanya sebatas ‘menambahkan sesuatu pada diri perempuan’ tanpa juga memastikan bahwa sumberdaya tersebut harus betul-betul dapat diakses dan dimanfaatkan oleh perempuan, demikian diulang terus menerus, menyebabkan permasalahan mendasar tidak tersentuh, yakni ketimpangan relasi kekuasaan.

 

 

Telah tersedianya organisasi perangkat yang mengurusi pemberdayaan perempuan di daerah tidak menjamin upaya pemberdayaan perempuan yang dilakukan baik, masih terjadi kendala di sana-sini. Demikian pula peraturan perundang-undangan untuk mendukung upaya pemberdayaan perempuan telah banyak dikeluarkan oleh pemerintah, namun terkesan ‘peraturan tinggal peraturan’. Bahkan di beberapa daerah peneliti menemukan aparat pemerintah (desa) jangankan memahami sungguh isi, maksud, dan tujuan dari peraturan perundangan tersebut, mendengar adanya peraturan perundangan yang dimaksud pun tidak pernah. Kenyataan ini memberikan gambaran kepada kita bahwa kendala implementasi dimulai dari tidak tersosialisasikannya sebuah kebijakan.

 

Peneliti mencatat beberapa kendala tersebut disebabkan oleh: (1) dampak dari struktur organisasi lembaga pemberdayaan perempuan yang tidak strategis, struktur organisasi kelembagaan yang ada terkesan hanya tempelan dan asal ada; (2) kekurangsiapan aparatus atau sumberdaya manusia dalam memahami konsep-konsep mendasar, misalnya konsep pemberdayaan dan pemberdayaan perempuan, keadilan, kesetaraan, afirmasi (tindakan khusus sementara), gender, responsive gender, dll; (3) diperkuat oleh kebijakan pemerintah

yang meskipun telah banyak dibuat namun isi dan semangatnya masih menguatkan steriotip atau pola tingkah laku social budaya perempuan dan laki-laki; serta implementasi tarik menarik pemerintah diwarnai ‘bias gender’, terkesan ada upaya pelestarian bias gender yang dipengaruhi oleh ‘khas budaya’ kepantasan— hal ini dapat dilihat dari penjelasan mengenai perempuan Indonesia dalam kebijakan Negara pada masa orde baru dan paska Suharto; (4) mekanisme implementasi kebijakan pemberdayaan perempuan yang dirasa masih jauh dari tepat sasaran (sesuai kebutuhan, menjawab permasalahan yang ada, meningkatkan kualitas hidup perempuan, dll).

 

Dari kesimpulan tersebut maka beberapa rekomendasi akan ditujukan kepada pemerintah untuk mendorong upaya terwujudnya pemberdayaan perempuan, yaitu sbb:

  • Memperjelas konsep pemberdayaan dan pemberdayaan perempuan dan pembangunan pemberdayaan perempuan. Elemen tentang pentingnya peningkatan relasi (kuasa) perempuan sehingga menjadi setara dan adil menjadi penting dieksplisitkan.
  • Program pemerintah yang dimaksudkan untuk mendorong upaya pemberdayaan perempuan hendaknya dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi perempuan sebagai individu untuk menjadi otonom dan dapat membuat keputusan mandiri yang mampu mengubah relasi kekuasaan yang timpang yang berada disekelilingnya, baik yang terjadi di dalam lingkup rumah tangga maupun dalam lingkup masyarakat sekitar
  • Memulai untuk melakukan tindakan khusus sementara (tindakan afirmasi) kepada perempuan (sesuai dengan kebutuhan) yang dianggap tidak memiliki akses mendapatkan manfaat dari segala upaya yang mendorong pemberdayaan perempuan
  • Memperjelas fungsi, tugas serta kewenangan apparatus organisasi kelembagaan pemberdayaan perempuan di daerah (provinsi dan kabupaten/kota) sebagai upaya untuk mendorong percepatan pencapaian pemberdayaan perempuan
  • Memperbaiki mekanisme implementasi program-program pemerintah yang mendorong terjadinya pencerpatan pemberdayaan perempuan, mekanisme yang dikembangkan harus yang mudah dan tepat sasaran
  • Mengutip usulan rekomendasi Hafidz (1989), namun masih sangat relevan untuk diusulkan sebagai rekomendasi sampai saat ini, yaitu definisi sosial atas kedudukan perempuan dan laki-laki harus dirombak dalam artian kedua pihak melakukan peran ganda di dalam dan di luar lingkup domestik. Selanjutnya peran-peran yang selama ini secara tegas dibedakan untuk perempuan dan laki-laki sebagai alternative terbuka untuk semua dengan segala implikasinya, termasuk diantaranya mengubah definisi pekerjaan produktif (memberi imbalan uang, dikerjakan di luar rumah) dan pekerjaan non-produktif (tidak menghasilkan uang, umumnya dimaksudkan sebagai pekerjaan domestik.

 

Download this file

Additional Info

  • Publication Type: Research Report
  • Topic: Gender analysis

Visitors Counter

01255970
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
119
404
2317
625580
5367
22012
1255970

Like SCN-CREST

Login