Pada tanggal Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelesaikan pembahasan harmonisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada tanggal 31 Januari 2017. RUU ini akan diusulkan oleh Baleg sebagai RUU inisiatif DPR. Usulan keberadaan Draft RUU ini merupakan upaya yang berkelanjutan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Forum Pengada Layanan (FPL) untuk Korban.
Atas inisiatif Baleg, Komnas Perempuan mendorong Badan Musyawarah DPR RI untuk menetapkan Panitia Khusus (Pansus) sebagai mekanisme pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Materi muatan RUU ini tidak lintas komisi dan multi sektor-disiplin, tidak semata terkait dengan aspek hukum merupakan argumentasi utama. Pembentukan Pansus merupakan langkah untuk mempercepat dan merealisasikan komitmen DPR RI dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Inisiatif keberadaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual didukung oleh gerakan masyarakat sipil, professional dan akademisi yang bergabung dalam Jaringan Advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (JARING KASIH). Pada tanggal 14 Februari 2017, jaringan ini membahas substansi RUU yang telah diharmonisasi oleh Baleg dan membandingkan substansi tersebut dengan RUU yang awalnya disusun oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan untuk Korban. Jaringan ini pun menyusun strategi advokasi yang menyeluruh dalam mengawal pembahasan di tingkat DPR (dilaporkan oleh Sri Wiyanti Eddyono, tim advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual).
Jl. Kalibata Utara I No.38A
Kalibata - Pancoran
Jakarta Selatan 12740
T : 085311987423
E : office@scn-crest.org
W: www.scn-crest.org