scn-crest.org

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Women`s Empowerment in Muslim Contexts
WEMC

Diskusi Bedah Buku: “Mengenali Hak Kita: Perempuan, Keluarga, Hukum dan Adat di Dunia Islam”

E-mail Print PDF

18 Maret 2010

Pengantar

Bagaimana perempuan mengenal hak – haknya apabila regulasi dan kebijakan tidak mengakomodir hak – hak perempuan khususnya dalam institusi keluarga dan perkawinan yang di bawah naungan Hukum Islam dan Hukum Adat. Cakupan dari hukum keluarga maupun perkawinan memang sangat banyak mulai dari menjelang terjalinnya relasi perkawinan serta akibat hukum dari relasi tersebut serta beberapa dampak hukum lainnya seperti kepemimpinan dalam keluarga, hak waris dan sebagainya. Inilah yang selalu menjadi perdebatan berbagai kalangan, bahkan di Indonesia perdebatan ini justru ditanggapi secara resistens dan reaksioner dari kelompok tertentu. Ini terjadi pada saat Counter Legal Drafting (CLD) Kompilasi Hukum Islam (KHI) diajukan untuk mengamandemen KHI yang lama.

Saat ini Pemerintah malah mengusulan RUU Hukum Materil Peradilan Agama termasuk Bidang perkawinan. RUU tersebut itu didasarkan pada penafsiran tertentu terhadap bagaimana hukum islam diterapkan di Indonesia yang cenderung masih melihat posisi perempuan yang tidak setara dengan laki-laki.

Bagaimana konteks negara lain yang hukum keluarga dan perkawinannya masih dipengaruhi oleh hukum Islam seperti di Algeria, Bangladesh, Kamerun, Mesir, Fiji, Gambia, India, Iran, Malaysia, Maroko, Nigeria, Pakistan, Filipina, Senegal, Tunisia, Singapura, Turki dan Uzbekistan. Mengkaji konteks tersebut merupakan pengayaan diri untuk mengetahui konteks sehingga sebenarnya pemberlakuan hukum itu tidak berlaku mutlak apalagi sampai menisbikan hak – hak perempuan sebagai manusia, meskipun tindakan penisbian tersebut seringkali dilakukan dengan mengatasnamakan Islam atau dengan merujuk pada hukum Islam.

Berdasarkan hal tersebutlah yang menjadi salah satu pendorong dari konsorsium penelitian, yang tergabung ke dalam WLUML (Women Living Under Muslim Laws), yang telah melakukan penelitian secara komprehensif dan komparatif dari berbagai negara yang berada di naungan hukum Islam. Hasil penelitian tersebut terkompilasi dengan ilmiah dalam satu buku yang berjudul “Mengenali Hak Kita: Perempuan, Keluarga, Hukum dan Adat di Dunia Islam”. Pendekatan yang dilakukan selama penelitian adalah pendekatan kualitatif serta misinya yang berorientasi pada “aksi” telah dilakukan sejak tahun 1984.

Bersamaan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional, 08 Maret, dengan ini menjadi penting untuk merefleksikan kembali apakah perempuan – perempuan sudah lebih mengenal dan mengetahui hak – haknya sebagai bagian dari warga negara serta manusia yang utuh meskipun hukum telah mereduksinya atau belum mengakomodirnya secara utuh.

Oleh karena itu, WEMC (Women Empowerment in Muslim Context) yang merupakan konsorsium peneliti yang melakukan penelitian untuk isi kemiskinan, demokratisasi dan pemberdayaan keluar serta kedalam dalam konteks muslim, berinisiasi untuk mengadakan diskusi bedah buku yang berjudul “Mengenali Hak Kita: Perempuan, Keluarga, Hukum dan Adat di Dunia Islam”. Kegiatan ini juga dilaksanakan dengan dukungan dari WRRC (Program Women Redefine and Reclaiming Cultural) serta Jurnal Perempuan .

Adapun tujuan kegiatan ini adalah

  • menyosialisasikan substansi hasil penelitian yang terkompilasi dalam buku yang berjudul Mengenali Hak Kita, guna mendapatkan masukan serta relevansinya dengan konteks kekinian.
  • merefleksikan dan mengkaji kembali konteks argumentasi peraturan perundang – undangan hukum keluarga dan perkawinan baik yang telah menjadikan perempuan sebagai objek hukum yang tersubordinasi
  • mengkritisi RUU Hukum Materil Peradilan Agama bidang Perkawinan

 

Pembicara, Moderator dan Fokus Pembicaraan

Pembicara dan Fokus Pembicaraannya dalam diskusi ini adalah

  • Mariana Amirrudin (Direktur Jurnal Perempuan), yang akan memfokuskan pada tema “Hukum Keluarga dalam Konteks Kekinian.
  • Ki Husein Muhammad (Ulama dan Komisioner Komnas Perempuan), yang akan memfokuskan pada tema ”Fiqih Keluarga yang Melindungi Perempuan

 

Moderator

- Sri Wiyanti Eddyono (Representatif Indonesia untuk WEMC, Peneliti WEMC dan salah satu Penulis Buku Inisiatif Pemberdayaan Perempuan)

Peserta

Jumlah peserta yang akan hadir sekitar 50 orang yang terdiri dari:

  • Akademisi
  • Penggiat dan aktivis LSM yang mempunyai fokus terhadap Hak Asasi Manusia
  • Masyarakat umum

 

Konfirmasi kepesertaan dapat menghubungi SCN CREST (021-78834920, melly) dan Jurnal Perempuan (Olin Monteiro)

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Diskusi Bedah Buku ini akan dilaksanakan pada 18 Maret 2010 bertempat di aula Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari No 4B, Jakarta Pusat.

Penyelenggara

Kegiatan ini diselenggarakan dan diinisiasi oleh WEMC, WRRC, SCN-CREST dan Jurnal Perempuan.

Penutup

Demikian kerangka acuan kegiatan ini dibuat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih



Last Updated on Wednesday, 10 March 2010 19:00
 

Workshop Kerangka Penelitian WEMC: Merefleksikan Antara Temuan dan Kerangka Penelitian

E-mail Print PDF

Beberapa hari yang lalu, tanggal 10 -11 Februari 2010, tim WEMC Indonesia berkumpul bersama di Cipayung untuk merefleksikan kembali kerangka penelitian yang telah ada dengan temuan penelitian. Karena memang kerangka penelitian WEMC selalu hidup dan berkembang menyesuaikan kontekstualitas temuannya. Apalagi kerangka penelitian tersebut nantinya akan digunakan sebagai panduan penelitian dengan menggunakan metode PAR (Participatory Action Research).  Sebab kita tidak pernah menduga proses dinamika di lapangan yang begitu hidup sehingga memberikan banyak inspirasi kepada peneliti untuk menarik benang merahnya sebagai kerangka teoritis, ini semakin membuktikan bahwa pengetahuan sesungguhnya adalah pengalaman.

Khazanah yang didapatkan dari pengalaman bermaksud agar kerangka penelitian tidak dipandang sebagai rangkuman teori yang tidak membumi dikemudian hari. Dengan mendasarkan bahwa sebenarnya perempuan di komunitas sudah mempunyai pengetahuan di dalam dirinya untuk menghadapi beberapa persoalan yang dihadapinya sehari – hari. Yang penting bagaimana mengaktualisasikan pengetahuan tersebut menjadi gerakan bersama, yang dalam kerangka penelitian disebut dengan kolektifitas. Yang dapat menjamin keberlanjutan gerakan untuk mentransformasikan relasi kuasa sehingga semua perempuan dapat berdaya. Semoga. (meZem)



Last Updated on Thursday, 04 March 2010 09:15
 

Diskusi “Perempuan Memberdayakan Dirinya Sebuah Kerangka yang Kritis dan Mengubah

E-mail Print PDF

Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;}

Tidak seperti biasanya, Rabu (30/12/09) pagi, ruang kantor Yasanti digelari tikar. Pagi itu, Yasanti menggelar diskusi internal mengenai kerangka penelitian WEMC (Women’s Empowerment in Moslem Context) dengan tema “Perempuan Memberdayakan Dirinya Sebuah Kerangka yang Kritis dan Mengubah”. Sri Wiyanti Eddyono (Iyik) yang menjadi pembicara dalam diskusi ini. Hadir pada diskusi kali ini adalah para staf Yasanti, yakni Amin, Asih, Isti, Dini, dan Leonie. Yasanti sendiri adalah salah LSM yang mendampingi buruh, terutama buruh gendhong di pasar Beringharjo dan Giwangan Yogyakarta.

***

Diskusi dibuka oleh nyonya rumah, yakni mbak Isti. Ia memberikan pengantar mengenai kiprah Yasanti, LSm di Yogyakarta yang mendampingi buruh. Saat ini sudah banyak lembaga yang menangani buruh. Bahkan buruh sendiri sendiri, terutama buruh pabrik sudah banyak yang mengorganisir diri lewat SB (Serikat Buruh) yang ada. Akan tetapi yang agak berbeda terjadi pada buruh gendhong. Mereka ini model perempuan yang jika dihadapkan pada sebuah persoalan, jawabannya nggih mboten[1]. Yang terucap dari mulut buruh-buruh itu adalah “Pun manut mawon[2]”. Memang persoalan yang melingkupi buruh berbeda-beda antara buruh pabrik, buruh gendhong, buruh rumahan yang outsourchingkan dari perusahaan, dan buruh rumahan yang employment yang bekeja di rumah. Tema diskusi pagi ini diharapkan cocok untuk diterapkan pada dampingan Yasanti sesuai dengan levelnya.

Mbak Iyik memulai diskusi pagi itu dengan perkenalan mengenai WEMC. Penelitian WEMC disusun menggunakan pendekatan yang berbeda dengan penelitian lain yang selama ini hanya berfocus pada masalah, sedangkan WEMC ingin focus pada usaha perempuan mengatasi masalah. Asumsinya setiap perempuan itu dapat bertahan dengan segala masalah kehidupan yang ada, bahkan perempuan di akar rumput mempunyai inisiatif untuk mengatasi masalah meskipun tanpa bantuan dari pihak lain.

Penelitian WEMC adalah mendokumentasikan inisiatif-inisiatif perempuan, oleh karenanya ada kerangka penelitian tentang perempuan memberdayakan dirinya. Ada faktor-faktor yang membuat perempuan dapat kuat inisiatifnya sehingga jadi lebih meningkat dan menjadi lebih luar biasa namun ada juga yang tidak berdaya sehingga jelas ada factor-faktor yang melemahkan. WEMC percaya hanya perempuanlah yang bisa mengubah dirinya. Pertanyaan utama dalam diskusi ini adalah “Apa sih yang disebut dengan perberdayaan menurut teman-teman di sini?”

“Pemberdayaan itu memaksimalkan, mengubah atau memerangi dirinya sendiri. Kalau ada bantuan ya syukur, bantuan bukan berarti nyoh[3] diberikan tapi berupa tambahan wawasan dan pengetahuan yang dapat digunakan untuk memperluas jalan dan memaksimalkan untuk perubahan di dalam dirinya,” jawab mbak Asih. Sedangkan menurut mbak Amin, yang dimaksudkan dengan pemberdayaan adalah dapat mandiri dalam mengambil keputusan dan secara ekonomi. Meskipun dalam mengambil keputusan harus tetap mengkompromikan dengan orang lain. Hal yang berbeda diungkapkan mbak Isti, dalam pemikirannya pemberdayaan adalah suatu proses dari tidak berdaya menjadi berdaya. Dari yang tahu, kemudian mau, dan bergerak. Perempuan bisa menjadi berdaya membutuhkan stimulus karena proses pemberdayaan bisa up and down.

Tantangan berat dihadapi perempuan agar ia dapat berdaya. Ada tahapan dalam proses pemberdayaan. Saat mengambil keputusan misalnya, perempuan harus mengkompromikan dengan keluarga, baik suami, orang tua, maupun anak. “Ketika saya bisa meminta pendapat dari suami dan anak. Ini kan sebenarnya hanya pertimbangan. Jika suami atau anak tidak setuju maka akan saya pertimbangkan”, ucap mbak Asih. Di sini muncul adanya negosiasi. Diperlukan juga cara dan strategi yang pas untuk bisa mengambil keputusan. Munculnya sebuah keyakinan akan dirinya sendiri untuk bisa maju dan dapat meyakinkan orang lain menjadi indicator lain dalam proses pemberdayaan.

Yang menarik dari diskusi pagi itu, dari jawaban teman-teman mengenai pemberdayaan ternyata tidak ada yang menyinggung mengenai kuasa. Pemberdayaan adalah terjemahan empowerment yang mempunyai kata dasar power yang berarti kuasa. Dari awal yang lebih banyak disinggung adalah daya. WEMC merasa penting untuk mentrasformasikan relasi kekuasaan yang tidak diinginkan karena ada relasi yang tidak seimbang dengan suami, orang tua, anak, mertua, teman, saudara. Penelitian WEMC melihat bukan saja pada penguatan kapasitas agar perempuan lebih otonom tapi juga dapat membuat perempuan bisa mengubah pola relasi yang seimbang. Kuasa ini ada hadir dan tanpa kita sadari ini mempengaruhi kita. Mengapa sama-sama manusia namun suami lebih bisa mengambil keputusan sendiri tanpa memperhitungkan kita? Sedangkan kita harus memperhitungkan banyak hal. Mengapa berbeda? Punya saudara laki-laki? Teman-teman kemudian sibuk dengan pikiran masing-masing mengenai pertanyaan-pertanyaan ini.

Dalam pandangan WEMC pemberdayaan dapat mengubah relasi kekuasaan, yakni ketika seorang istri bisa membuat suaminya mengerti kalau dia protes. Bisa membuat suami mengerti jika mencuci adalah pekerjaan yang yang dapat dilakukan bersama-sama. Perepuan pun dapat menjelaskan kepada mertua jika suami mencucikan pakaian dalam istri berarti sama juga seperti istri mencucikan pakaian dalam suami. WEMC mengangkat penguatan kapasitas, pengambilan keputusan yang otonom dengan perempuan yang bisa mengubah relasi kekuasaan. Itulah yang WEMC sebut sebagai perempuan yang sudah berdaya.

“Mengapa malu-malu menyinggung atau bahkan takut bicara kekuasaan?” Tanya mbak Iyik. Kekuasaan harus diungkapkan. Menyinggung pemberdayaan berarti membuat kita “berkuasa”. Menurut mbak Isti, saat mendampingi memang mereka tidak menggunakan kata “kuasa”, Yasanti lebih memilih menggunakan kata yang lebih halus misalnya dengan peran. Para buruh gendhong tersebut memahami kata kuasa sebagai orang yang berkuasa atau pejabat. Ada pula pandangan bahwa kuasa itu seperti ingin berkuasa. Jika perempuan lebih berdaya seperti ingin membalikkan sesuatu. Jika ada istri yang lebih berdaya dari suaminya dianggap mendominasi. Padahal baru dianggap seimbang saja tapi perspektifnya seperti itu. Perempuan itu di bawah laki-laki. Saat misalnya bisa sejajar pun kemudian dianggap lebih dominan, berani, jadi ada konotasi negatif.

Mengambil keputusan otonom tidak mudah karena berbagai macam kekuatan yang melemahkan di setiap lini kehidupan. Mbak Iyik menggambarkan kekuasaan itu bagai kulit bawang. Ya, kekuasaan itu berlapis-lapis. Saat satu kuasa bisa kita lalui, akan ada kekuasaan lain yang bermain. Orang yang berkuasa bisa mengatakan boleh tidak boleh. Sebaliknya, orang yang tidak punya kuasa maka dia tidak bisa mengatakan boleh atau tidak. Orang bisa mengontrol orang lain karena kuasa. Kuasa ini bentuknya bisa orang tua ke anak. Suami ke istri. Bentuknya macam-macam. Kekuasaan inilah yang masuk ke dalam diri perempuan dan melemahkan atau dalam istilah WEMC disempowering. Pelemahan ini terjadi di wilayah domestic maupun public.

WEMC melihat bahwa proses perempuan untuk menyiasati kekuasaan ini ah luar biasa banyak. Setidaknya ada tiga golongan perempuan. Satu, adalah perempuan itu diam. Yang kedua perempuan itu diam namun bersiasat atau tricky. Sehingga wait and see dulu kemudian mencari celah. Sedangkan yang ketiga adalah melawanTidak ada yang salah atau pun benar karena ketiganya mempunyai resiko. Proses pemberdayaan yang dilakukan WEMC adalah dengan membuka peluang bagi perempuan untuk memilih strategi yang sesuai dirinya dan hanya dirinya yang memutuskan. Kita hanya bisa memberikan informasi. Misalnya di Gunungkidul ada seorang ibu yang setelah mengalami KDRT kemudian dia melawan. Dia melaporkan suaminya, “Oh, selama ini tidak benar to.” Jadi pengetahuan ini kemudian melegitimasi apa yang selama ini ada pada dirinya. Responnya akan berbeda jika ada perempuan yang tidak mengalami kekerasan. Ada empat tema yang menjadi focus penelitian WEMC yaitu pandangan perempuan tentang kekuasaan-kekuatan penguat-pelemah, perempuan dapat terlibat dalam kontestasi kekuasaan, strategi dan capaian inisiatif pemberdayaan perempuan

WEMC membuka ruang bagi perempuan untuk berproses saat perempuan merespon sesuatu. Intervensi kita adalah proses pemberian informasi, diskusi, memberikan stimulus. Salah satu penelitian di Ghuang Zou, China mengatakan jika perempuan sukses itu memang sudah tidak lagi memerlukan pemberdayaan. Dalam pandangan kita itu menjadi masalah namun untuk mereka bukan. Kita sudah memberikan akses informasi namun tidak diambil. Belum tentu informasi kita itu bermanfaat buat mereka. Mungkin karena pemahamannya berbeda sehingga ia tidak menganggap informasi yang kita berikan sebagai kesempatan. Sehingga perlu ada momentum yang mendukung kesempatan itu.

Dari hal kecil yang mungkin tidak mereka sadari ternyata bisa berpengaruh besar. Pada penelitian WEMC di Cianjur, peneliti merasa aneh dengan adanya kasus AKB yang tinggi di daerah itu. Kemudian ia sampaikan kepada ibu-ibu dampingannya di Majelis Taklim. Banyak ibu mengakui bahwa dari enam anaknya, hanya tiga yang hidup. Bahkan ada yang melahirkan 22 kali yang hidup satu. Namun mereka tidak menganggap ini menjadi masalah. Setelah dari pertemuan ini, muncul rasa penasaran dari satu ibu yang kemudian mengumpulkan informasi mengenai AKB ini ke ibu-ibu yang lain bahkan sampai bertanya kepada kepala desa.

Dari sini terlihat jika bukan lagi membagi masalah namun berbagi inisiatif. Sehingga individu-individu ini kemudian bergabung seperti di Yasanti misalnya bergabung di kelompok-kelompok. Dari yang individu kemudian kolektif, lalu terinstusionalisasi. Namun pola ini tidak linier. Ada orang yang sudah sadar secara individu kemudian bergabung. Setelah kolektif kemudian dia keluar. Up an down tadi. WEMC belum bisa menyimpulkan apakah pemberdayaan itu harus kolektif kemudian terinstitusionalisasikan karena naik turunnya pola ini dipengaruhi oleh kekuatan pelemah. Kekuatan yang melemahkan ini menyatu kemudian menyerang kekuatan yang sudah terorganisir ini sehingga menjadi turun lagi ke individu.

***

Forum diskusi “Perempuan Memberdayakan Dirinya Sebuah Kerangka yang Kritis dan Mengubah” memang tak berujung pada satu kesimpulan ketat mengingat begitu luasnya pembahasan mengenai pemberdayaan perempuan. Meski demikian, mbak Iyik pembicara diskusi ada beragam cara dan metode yang bisa digunakan. Ada cara Solidaritas Perempuan yang langsung menggebrak, atau menggunakan cara LSPPA yang lebih harmoni. Ada satu simpul yang bisa ditarik dan menjadi catatan ke depan yakni bagaimana perempuan bisa memberdayakan dirinya dan mengubah relasi kuasa yang selama ini melemahkan dengan cara yang sesuai dengan dirinya, sesuai dengan kemampuannya. (Leonie Dian Anggrasari)



[1] Ya tidak ada

[2] Ya sudah ikut saja.

[3] ini



 

Diskusi Perberdayaan 11 Desember 2009

E-mail Print PDF

Pernikahan Dini dalam Pandangan Komunitas

Pesantren dan Majelis Taklim

Hasil Penelitian Yayasan LKiS Yogyakarta

di Magelang, Kulon Progo, Gunungkidul dan Solo

Seperti bulan-bulan sebelumnya, Jum’at (11/12) jam 09.00 kembali kami berkumpul di PSKK UGM untuk mengadakan diskusi bulanan. Satu persatu peserta mulai datang, meski tidak terlalu banyak karena ruangan masih cukp lapang. Diskusi kali ini akan membahas penelitian teman-teman dari LKiS, yakni mengenai “Pernikahan Dini dalam Pandangan Komunitas Pesantren dan Majelis Taklim di Magelang, Kulon Progo, Gunungkidul dan Solo”. Yang akan menyampaikan materi adalah Ulya dan akan dibahas oleh mbak Budi Wahyuni dari PKBI, mbak Ofi dari Mitra Wacana didaulat menjadi moderator diskusi.

***

Adanya penelitian ini adalan perjalanan program Diseminasi Hak-hak Perempuan dan Demokrasi LKiS selama 2 tahun bersama komunitas pesantren dan Majelis Taklim di Magelang, Kulon Progo, Gunungkidul dan Solo. Dari program ini ditemukan bahwa pernikahan dini masih merupakan persoalan yang diperdebatkan. Angka pernikahan dini di Indonesia saat ini mencapai angka 34,5 % dan fakta bahwa jumlah pernikahan dini di empat kota tersebut masih tinggi. Di komunitas pesantren dan Majelis Taklim, berkembang pandangan bahwa pernikahan dini diyakini diperbolehkan oleh Islam saat seorang laki-laki dan perempuun sudah baligh.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan pada dua kelompok di empat kota tersebut. Kedua kelompok FGD ini mempunyai kriteria berbeda. Pada kelompok I yang menjadi peserta adalah mereka yang telah menjadi peserta training yang diadakan LKiS dan atau pembaca bulletin ‘Adalah, berusia antara 21-45 tahun, berpendidikan minimal lulus SMU atau sederat, bukan pimpinan dan pengurus pesantren maupun majelis taklim. Sedangkan pada kelompok II yang menjadi peserta adalah peserta training yang diadakan LKiS dan atau pembaca bulletin ‘Adalah, perwakilan pimpinan dan pengurus pesantren maupun Majelis Taklim.

Pertanyaan muncul dari mbak Budi mengenai metode penelitian yang diambil yakni menggunakan FGD. Menurutnya, peserta FGD yang dicampur antara laki-laki dan perempuan ini kurang pas karena akan ada pihak yang lebih dominan. Kekhawatiran ini memang terjadi, yakni pada saat FGD dilakukan di Solo. Posisi laki-laki lebih tinggi dari pada perempuan, dalam proses FGD ada peserta perempuan yang mempunyai pendapat kemudian menanyakan ke salah satu bapak yang posisinya lebih tinggi kerena ia kyai. Apakah ini menjadi salah satu indikasi jika belum ada inisiatif bagi perempuan untuk menjawab sendiri sesuai dengan pemikirannya?

Menurut Ulya, sebelum mendapatkan perdampingan dari LKiS komunitas pesantren dan Majelis Taklim ini masih bias gender. Kemudian mulai terjadi perubahan yang agak realistis. Seperti di Gunungkidul, peserta melihat agama tidak sebagai legimitasi. Sedangkan di Solo untuk menghindari zinah, diberitahukan sudah ada haditsnya. Di pesantren Nyai lebih banyak turun ke masyarakat untuk pengajian dan resistensi mereka sangat mempengaruhi sedangkan Kyai lebih banyak di depan kitab.

Dari temuan penelitian ini, pernikahan dini tidak bisa hanya dilihat karena usia pasangan yang menikah adalah dini. Menurut Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, batas minimal menikah untuk perempuan adalah 16 tahun dan 18 tahun untuk laki-laki. Beragam jawaban muncul dari peserta FGD. Menurut mereka yang disebut pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia 13, 15, 17 dan 20 tahun. Sedangkan menurut peserta laki-laki di kelompok I Kulon Progo, patokan menikah adalah baligh. Yakni ketika laki-laki sudah mengalami mimpi basah dan perempuan yang sudah menstruasi. Sedangkan usia yang dianggap cukup menikah untuk perempuan antara 20-25 tahun, untuk laki-laki antara 20-29 tahun.

Factor pemicu terjadinya pernikahan dini yang paling utama adalah ekonomi, hamil terlebih dulu, factor agama (mengindari zina dan termotivasi dengan keutamaan menikah), dan factor tradisi seperti dijodohkan sejak dalam kandungan serta ada rasa gengsi/bangga jika anak perempuannya ‘sudah laku’. Mbak Budi mengatakan memang dalam kasus pernikahan dini, lebih banyak menggunakan agama sebagai rujukan. Hal ini berbeda dengan keadaan saat ini dengan adanya data kanker mulut rahim adalah penyakit kedua terganas kanker payudara. pemicunya adalah melakukan hubungan sex dibawah usia 18 tahun.

Hanya sedikit peserta FGD yang mengatakan pernikahan dini mempunyai dampak positif, yakni: terhindar dari zina dan ketika anak-anak sudah besar dan perlu biaya pendidikan yang besar, orang tua masih produktif bekerja. Dampak negatif dari pernikahan dini ternyata lebih banyak, seperti: kehilangan masa muda dan masa belajar, dampak terhadap kesehatan reproduksi (pemicu kanker mulut rahim), potensi konflik lebih besar hingga perceraian, belum siap secara ekonomi hingga akibatnya merepotkan orang tua.

“Pernikahan dini lebih banyak mudharatnya. KUA merupakan salah satu pelaku kekerasan terhadap anak ketika menikahkan anak dibawah usia 18 tahun meskipun ada sudah ada persetujuan dari orang tua. Pasangan-pasangan muda itu rentan terhadap perceraian. Banyak norma yang vonisnya dosa,” ucap mbak Budi dengan tegas. Dari kehamilan tidak dikehendaki, banyak perempuan menjadi trauma ketika ia dinikahkan demi sebuah konsep nama baik dan menjaga kehormatan keluarga.

Masukan dari Titik dari Mitra Wacana, penelitian ini sudah baik barangkali metodologi perlu ditambahkan lagi seperti deep interview. Perlu dipaparkan baseline survey sehingga dapat dibandingkan dan lesson learn. Penelitian ini masih tahap awal, masih banyak hal yang bisa digali lagi. Misalnya mbak Dewi dari LSPPA bertanya ketika melakukan penelitian ini, apakah pernikahan ini termasuk pernikahan siri atau formal atau mencakup dua-duanya?

Diskusi mulai memanas ketika mbak Jun dari LSPPA menanyakan target dari FGD apakah hanya menggali informasi atau akan merubah analisis dan peserta apakah diajak untuk menganalisis untuk melihat akibat pernikahan dini. Menurutnya dalam melakukan FGD pertanyaan harus kritis sehingga peserta dapat mereka bisa diajak berfikir sehingga perlu dieksplorasi lagi. Ulya menjawab jika metode yang dipilih dalam FGD ini memang ada yang mengubah dengan menggunggah kesadaran peserta melalui pertanyaan-pertanyaan. Hal berbeda disampaikan mbak Budi, dalam FGD kita sebagai fasilitator tetapi bukan sebagai narasumber. Jadi tidak bisa melakukan pemberdayaan sekaligus penelitian. Bagi Enik, menjadi fasilitator memang tidak bisa intervensi terlalu dalam, tidak memberi pandangan dan namun bisa dilakukan dengan menggali melalui pertanyaan.

***

Pernikahan dini diawali dari konsep untuk menghindari dosa dan masih dianggap sebagai suatu prestos. Teman-teman LKiS memaparkan penelitian mereka yang masih bisa dikatakan awal. Kemudian dikritisi oleh teman-teman di ruang PSKK pagi itu. Penelitian ini masih akan berkembang karena banyak masukan dari teman-teman. Diskusi ditutup pukul 11.30, dengan pikiran masing-masing di kepala teman-teman. Diskusi ini akan berlanjut dengan tema-tema yang berbeda bulan depan. (Leonie Dian Anggrasari)

 



Last Updated on Tuesday, 23 February 2010 23:57
 

Penurunan Angka Kematian Bayi Lamban

E-mail Print PDF

Penurunan angka kematian bayi dan anak balita terbilang sangat lamban. Hingga saat ini, kematian bayi umumnya sebelum bayi berusia 28 hari. Hal itu terungkap dalam talkshow bertajuk ”Di Balik Kematian Bayi dan Balita” dalam rangka Hari Kesehatan Nasional 2009, pekan lalu.

Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan Budihardja dalam pembukaan acara itu mengatakan, angka kematian bayi di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Brunei, Singapura, dan Malaysia. Lebih dari 50 persen bayi meninggal sebelum berusia satu bulan.

Angka kematian bayi di Indonesia rata-rata 34 bayi per 1.000 kelahiran hidup. Angka tersebut tidak terlalu menggembirakan mengingat hanya terjadi sedikit perbaikan dibandingkan dengan sekitar lima tahun lalu (2003) yang angkanya 35 bayi per 1.000 kelahiran hidup. Demikian pula dengan angka kematian anak berusia di bawah lima tahun (balita) yang saat ini 44 anak balita per 1.000 kelahiran hidup atau tidak beranjak jauh dari angka tahun 2003, yakni 46 per 1.000 kelahiran hidup.

Padahal, target tujuan pembangunan milenium (MDG’s) antara lain menurunkan angka kematian anak balita sebesar dua pertiganya dalam kurun waktu 1990-2015. Pada tahun 2015 diharapkan angka kematian bayi sebesar 23 bayi per 1.000 kelahiran hidup dan 32 anak balita per 1.000 kelahiran hidup.



Read more...
 

The Portrait of women empowerment policies and implementation in Indonesia

E-mail Print PDF

Analysis Research on Goverrnemnt Ideas and Concept

on Women Empowerment Policies

(The Portrait of women empowerment policies and implementation in Indonesia)

 

This report is a presentation on the empowerment concept and women empowerment that have been developed by the government both at the National Women Empowerment State Department and at the Provincial level (Yogyakarta Provincwe, Bantul District and Gunung Kidul; West Sumatra Province, Pariaman District), Kota Pariaman) and how the concept has been implemented further in the government policies, how the policies have been put into practice in the society, particularlu among the women. By the end of the WEMC research there are recommendations for improvement of the women empowerment policies that are directed toward each government level.



Last Updated on Monday, 24 August 2009 09:17 Read more...
 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  Next 
  •  End 
  • »


Page 1 of 2
Banner
Debate concerning woman rights, in the middle of culture patriarkhi.

Online Menu

None

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday278
mod_vvisit_counterYesterday511
mod_vvisit_counterThis week2753
mod_vvisit_counterLast week2572
mod_vvisit_counterThis month4843
mod_vvisit_counterLast month11858
mod_vvisit_counterAll days76335

Online (20 minutes ago): 5
Your IP: 38.107.191.107
,
Today: Mar 12, 2010

English (United Kingdom)Indonesian (Indonesia)

Events Calendar

« < March 2010 > »
S M T W T F S
28 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31 1 2 3

Contact Us