Hasil Penelitian WIPR, WRRC, WEMC sudah dapat di download di Web SCN CREST klik disini | Dokumentasi Video/Film/Dokumentar dapat anda saksikan di sini | Kunjungi selalu SCN CREST untuk mendapatkan Informasi terkini ...

Pengunjung Web

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini104
mod_vvisit_counterKemaren152
mod_vvisit_counterMinggu ini104
mod_vvisit_counterMinggu lalu592
mod_vvisit_counterBulan ini696
mod_vvisit_counterBulan Lalu0
mod_vvisit_counterSetiap Hari10506

Online (20 minutes ago): 5
Your IP: 38.107.179.208
,
Today: May 19, 2012

Lokasi kami

Jl. Masjid Al-Ridwan No.39D Jati Padang Jakarta Selatan 12540 Indonesia
office@scn-crest.org
021-7815679 021-7815679
http://www.scn-crest.org

peta



untuk melihat melalui googlemaps
(copy kata ini ' Jalan Masjid Al Ridwan ' )
kemudian klik link si bawah
view from google maps

 

English Afrikaans Albanian Arabic Armenian Azerbaijani Basque Belarusian Bulgarian Catalan Chinese (Simplified) Chinese (Traditional) Croatian Czech Danish Dutch Estonian Filipino Finnish French Galician Georgian German Greek Haitian Creole Hebrew Hindi Hungarian Icelandic Indonesian Irish Italian Japanese Korean Latvian Lithuanian Macedonian Malay Maltese Norwegian Persian Polish Portuguese Romanian Russian Serbian Slovak Slovenian Spanish Swahili Swedish Thai Turkish Ukrainian Urdu Vietnamese Welsh Yiddish

POLITIK - LEGISLATIF
Minggu, 04 Desember 2011 , 15:33:00

JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menegaskan, tidak tepat Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), ditempatkan sebagai payung pengaturan bagi seluruh pengaturan mengenai Yayasan dan Perkumpulan. "Itu sebenarnya tidak relevan," kata Ronald Rofiandri dari KKB, Minggu (4/12).

Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring PSKH, itu menambahkan pengaturan Ormas sebagai "UU Payung" hanya akan menambah panjang birokrasi, perizinan, dan mekanisme yang rumit. "Yang pada ujungnya akan mencederai kebebasan berorganisasi di Indonesia," katanya lagi.

Dia menegaskan, jika menelusuri kelahiran UU Ormas, bentuk ormas sendiri sesungguhnya tidak jelas posisinya di dalam kerangka hukum. Karena adalah sebuah bentuk yang dicari-cari untuk mengontrol dan merepresi kebebasan berorganisasi. 

"Apabila ingin melakukan revisi atau perbaikan, lakukanlah sesuai dengan kerangka hukum yang benar yaitu melalui revisi UU Yayasan ataupun RUU Perkumpulan," katanya. 

Dia menambahkan lagi, LSM, Ornop/NGO, OMS/SCO, Organisasi Non Profit/NPO/Nirlaba, adalah suatu istilah praktik. Terminologi hukumnya akan selalu kembali kepada badan hukum Yayasan ataupun Perkumpulan.
Ia menambahkan, aroma politik yang kental mewarnai kelahiran UU Ormas. Keberadaannya memang didesain untuk menerapkan konsep "wadah tunggal". Yaitu konsep untuk menempatkan segala jenis organisasi dengan kepentingannya masing-masing ke dalam satu jenis format organisasi yaitu Organisasi Kemasyarakatan sehingga lebih mudah untuk dikontrol.

"Sedikit banyak UU Ormas ini mengalami permasalahan dalam implementasinya, mulai dari pengaturan soal asas tunggal, berbagai mekanisme kontrol, hingga kewenangan pembubaran," kata dia.

"Banyak organisasi akhirnya mengabaikan peraturan ini dan hanya merujuk kepada pengaturan dua jenis badan hukum (Yayasan dan Perkumpulan) yang telah dijelaskan di atas," tambahnya. 

Lebih jauh Ronald, mengatakan, dari penjabaran di atas dapat dilihat secara sekilas bahwa Ormas sejatinya memang lebih sebagai mahluk politik dibandingkan dengan mahluk hukum. "Dari segi hukum, Ormas sendiri sebetulnya masuk ke dalam wilayah Perkumpulan," kata Ronald. (boy/jpnn)




Presentasi hasil wipr SCN-IWE di pertemuan WG Pebruari 2011

Presentasi hasil wipr SCN-IWE di pertemuan WG Pebruari 2011

SCN CREST has conducted 3 WIPR Projects to develop and support women’s empowerment in facing of disempowering forces that use the cultural legitimacy:

Developing capacity building methodology on women’s land rights, in contexts of customary laws, cultures, state
laws and religious interpretations (project 1) Support of selected local groups in exploring and developing strategies for asserting women’s land rights in diverse contexts (project 2) Compailing a database of progressive cultural resource women’s land rights: interpretations, experts (project 3)

Download dokumen

 
Mitra

 

1.      ALIMAT

2.      APMM (ASEAN Progressive Muslim Movement)

3.      CWGI (CEDAW Working Group Initiative)

4.      FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia)

5.      ILO (International Labor Organization)

6.      INFID (International NGO Forum on Indonesian Development)

7.      IWE (Institute for Women Empowerment)

8.      IOM (International Organization for Migration)

9.      JKPLK (Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen)

10.  Kalyanamitra

11.  KPI (Koalisi Perempuan Indonesia) 

12.  LSPPA (Lembaga Studi Pemberdayaan Perempuan dan Anak) 

13.  Macro Consultancy

14.  Musawah

15.  RAHIMA

16.  Santa Ursula

17.  Save the Children 

18.  TAF (The Asia Foundation)

19.  TIFA

20.  UPC (Urban Poor Consortium).

21.  WEMC (Women Empowerment in Moslem Context)

22.  WLUML (Women Living Under Moslem Law)

23.  WRRC (Women Reclaiming and Re-defining Cultures)