Diskusi Perberdayaan 11 Desember 2009
Hasil Penelitian Yayasan LKiS Yogyakarta
di Magelang, Kulon Progo, Gunungkidul dan Solo
Seperti bulan-bulan sebelumnya, Jum’at (11/12) jam 09.00 kembali kami berkumpul di PSKK UGM untuk mengadakan diskusi bulanan. Satu persatu peserta mulai datang, meski tidak terlalu banyak karena ruangan masih cukp lapang. Diskusi kali ini akan membahas penelitian teman-teman dari LKiS, yakni mengenai “Pernikahan Dini dalam Pandangan Komunitas Pesantren dan Majelis Taklim di Magelang, Kulon Progo, Gunungkidul dan Solo”. Yang akan menyampaikan materi adalah Ulya dan akan dibahas oleh mbak Budi Wahyuni dari PKBI, mbak Ofi dari Mitra Wacana didaulat menjadi moderator diskusi.
Adanya penelitian ini adalan perjalanan program Diseminasi Hak-hak Perempuan dan Demokrasi LKiS selama 2 tahun bersama komunitas pesantren dan Majelis Taklim di Magelang, Kulon Progo, Gunungkidul dan Solo. Dari program ini ditemukan bahwa pernikahan dini masih merupakan persoalan yang debatable. Angka pernikahan dini di Indonesia saat ini mencapai angka 34,5 % dan fakta bahwa jumlah pernikahan dini di empat kota tersebut masih tinggi. Di komunitas pesantren dan Majelis Taklim, berkembang pandangan bahwa pernikahan dini diyakini diperbolehkan oleh Islam saat seorang laki-laki dan perempuun sudah baligh.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan pada dua kelompok di empat kota tersebut. Kedua kelompok FGD ini mempunyai kriteria berbeda. Pada kelompok I yang menjadi peserta adalah mereka yang telah menjadi peserta training yang diadakan LKiS dan atau pembaca bulletin ‘Adalah, berusia antara 21-45 tahun, berpendidikan minimal lulus SMU atau sederat, bukan pimpinan dan pengurus pesantren maupun majelis taklim. Sedangkan pada kelompok II yang menjadi peserta adalah peserta training yang diadakan LKiS dan atau pembaca bulletin ‘Adalah, perwakilan pimpinan dan pengurus pesantren maupun Majelis Taklim.
Pertanyaan muncul dari mbak Budi mengenai metode penelitian yang diambil yakni menggunakan FGD. Menurutnya, peserta FGD yang dicampur antara laki-laki dan perempuan ini kurang pas karena akan ada pihak yang lebih dominan. Kekhawatiran ini memang terjadi, yakni pada saat FGD dilakukan di Solo. Posisi laki-laki lebih tinggi dari pada perempuan, dalam proses FGD ada peserta perempuan yang mempunyai pendapat kemudian menanyakan ke salah satu bapak yang posisinya lebih tinggi kerena ia kyai. Apakah ini menjadi salah satu indikasi jika belum ada inisiatif bagi perempuan untuk menjawab sendiri sesuai dengan pemikirannya? Menurut Ulya, sebelum mendapatkan perdampingan dari LKiS komunitas pesantren dan Majelis Taklim ini masih bias gender. Kemudian mulai terjadi perubahan yang agak realistis. Seperti di Gunungkidul, peserta melihat agama tidak sebagai legimitasi. Sedangkan di Solo untuk menghindari zinah, diberitahukan sudah ada haditsnya. Di pesantren Nyai lebih banyak turun ke masyarakat untuk pengajian dan resistensi mereka sangat mempengaruhi sedangkan Kyai lebih banyak di depan kitab.
Dari temuan penelitian ini, pernikahan dini tidak bisa hanya dilihat karena usia pasangan yang menikah adalah dini. Menurut Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, batas minimal menikah untuk perempuan adalah 16 tahun dan 18 tahun untuk laki-laki. Beragam jawaban muncul dari peserta FGD. Menurut mereka yang disebut pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia 13, 15, 17 dan 20 tahun. Sedangkan menurut peserta laki-laki di kelompok I Kulon Progo, patokan menikah adalah baligh. Yakni ketika laki-laki sudah mengalami mimpi basah dan perempuan yang sudah menstruasi. Sedangkan usia yang dianggap cukup menikah untuk perempuan antara 20-25 tahun, untuk laki-laki antara 20-29 tahun.
Factor pemicu terjadinya pernikahan dini yang paling utama adalah ekonomi, hamil terlebih dulu, factor agama (mengindari zina dan termotivasi dengan keutamaan menikah), dan factor tradisi seperti dijodohkan sejak dalam kandungan serta ada rasa gengsi/bangga jika anak perempuannya ‘sudah laku’. Mbak Budi mengatakan memang dalam kasus pernikahan dini, lebih banyak menggunakan agama sebagai rujukan. Hal ini berbeda dengan keadaan saat ini dengan adanya data kanker mulut rahim adalah penyakit kedua terganas kanker payudara. pemicunya adalah melakukan hubungan sex dibawah usia 18 tahun.
Hanya sedikit peserta FGD yang mengatakan pernikahan dini mempunyai dampak positif, yakni: terhindar dari zina dan ketika anak-anak sudah besar dan perlu biaya pendidikan yang besar, orang tua masih produktif bekerja. Dampak negatif dari pernikahan dini ternyata lebih banyak, seperti: kehilangan masa muda dan masa belajar, dampak terhadap kesehatan reproduksi (pemicu kanker mulut rahim), potensi konflik lebih besar hingga perceraian, belum siap secara ekonomi hingga akibatnya merepotkan orang tua.
“Pernikahan dini lebih banyak mudharatnya. KUA merupakan salah satu pelaku kekerasan terhadap anak ketika menikahkan anak dibawah usia 18 tahun meskipun ada sudah ada persetujuan dari orang tua. Pasangan-pasangan muda itu rentan terhadap perceraian. Banyak norma yang vonisnya dosa,” ucap mbak Budi dengan tegas. Dari kehamilan tidak dikehendaki, banyak perempuan menjadi trauma ketika ia dinikahkan demi sebuah konsep nama baik dan menjaga kehormatan keluarga.
Masukan dari Titik dari Mitra Wacana, penelitian ini sudah baik barangkali metodologi perlu ditambahkan lagi seperti deep interview. Perlu dipaparkan baseline survey sehingga dapat dibandingkan dan lesson learn. Penelitian ini masih tahap awal, masih banyak hal yang bisa digali lagi. Misalnya mbak Dewi dari LSPPA bertanya ketika melakukan penelitian ini, apakah pernikahan ini termasuk pernikahan siri atau formal atau mencakup dua-duanya? Diskusi mulai memanas ketika mbak Jun dari LSPPA menanyakan target dari FGD apakah hanya menggali informasi atau akan merubah analisis dan peserta apakah diajak untuk menganalisis untuk melihat akibat pernikahan dini. Menurutnya dalam melakukan FGD pertanyaan harus kritis sehingga peserta dapat mereka bisa diajak berfikir sehingga perlu dieksplorasi lagi. Ulya menjawab jika metode yang dipilih dalam FGD ini memang ada yang mengubah dengan menggunggah kesadaran peserta melalui pertanyaan-pertanyaan. Hal berbeda disampaikan mbak Budi, dalam FGD kita sebagai fasilitator tetapi bukan sebagai narasumber. Jadi tidak bisa melakukan pemberdayaan sekaligus penelitian. Bagi Enik, menjadi fasilitator memang tidak bisa intervensi terlalu dalam, tidak memberi pandangan dan namun bisa dilakukan dengan menggali melalui pertanyaan.
Pernikahan dini diawali dari konsep untuk menghindari dosa dan masih dianggap sebagai suatu prestos. Teman-teman LKiS memaparkan penelitian mereka yang masih bisa dikatakan awal. Kemudian dikritisi oleh teman-teman di ruang PSKK pagi itu. Penelitian ini masih akan berkembang karena banyak masukan dari teman-teman. Diskusi ditutup pukul 11.30, dengan pikiran masing-masing di kepala teman-teman. Diskusi ini akan berlanjut dengan tema-tema yang berbeda bulan depan. (Leonie Dian Anggrasari)






















Login with Facebook (Site)