English | Indonesia


WACANA
Refleksi Pelatihan Paralegal
  1. Bangunan sistem hukum (legal system) dan muatan hukum (body of law) di Indonesia telah dibangun/dibentuk sedemikian rupa sehingga rakyat pada umumnya tidak akan mungkin (hampir mustahil) bisa bermain di dalamnya.
  2. Indonesia termasuk negara yang “overruled” dalam pengertian produk hukumnya sangat banyak. Kenyataan ini sudah menjadi rintangan tersendiri bagi rakyat untuk masuk dan bermain di rimba hukum. Struktur hukum yang salah satu instrumennya adalah pengadilan dengan jenjang dan formalitasnya sungguh merupakan rintangan berat rakyat untuk ambil bagian dan bermain.
  3. Karena itu, bermain dalam koridor dan rambu-rambu sistem dan struktur hukum yang de facto ada menjadi kemampuan yang elitis. Kemampuan ini hanya dimiliki orang-orang yang memang menyiapkan diri secara khusus untuk itu – para pengacara dan ahli hukum. Bahkan UU Advokat terkesan dibuat untuk makin mempersulit orang untuk bermain di arena hukum, khususnya kerja-kerja yang terkait pengadilan, bahkan bagi para sarjana hukum.
  4. Dalam konteks seperti itu, bagaimana seharusnya bentuk pelatihan paralegal untuk rakyat? Apakah mengajak mereka untuk sungguh menguasai “the body of law” yang banyak itu dan bermain di struktur hukum yang birokratis dan mahal itu? Membuat mereka jadi pengacara-pengacara mandiri? Atau membantu/memfasilitasi mereka untuk melihat hukum secara berbeda dan mengembangkan berbagai ketrampilan yang diperlukan untuk itu? Menjadi “alternative advocate of justice”?
  5. Misalnya saja tentang definisi hukum. Apakah mereka juga kita perkenalkan dan dianjurkan untuk mengikuti definisi hukum hegemonik yang dianut pemerintah dan dibuat oleh para ahli hukum mainstream yang sangat legalistik dan formalistik? Definisi hukum sebagai semua perangkat/kebijakan/aturan yang harus ditegakkan untuk terwujudnya ketertiban dan perdamaian sungguh merupakan definisi yang membius rakyat yang tertindas.
  6. Bukankah mestinya bagi rakyat yang dimiskinkan hukum adalah “segala sesuatu yang dibutuhkan rakyat untuk bisa hidup aman dan layak sebagai manusia” atau “kesadaran dan keyakinan dalam hati rakyat tentang apa itu yang adil”.
  7. Mungkin hanya dengan definisi hukum seperti ini rakyat tidak menjadi minder duluan kalau disuguhi begitu banyaknya peraturan perundang-undangan yang secara keliru kita anggap sebagai “hukum”. Dengan definisi hukum yang kritis itu, bahkan rakyat yang tidak bisa membaca sekalipun akan mungkin dan bersemangat mengikuti pelatihan paralegal karena dia tidak mesti menguasai (membaca) seluruh “body of law” dan “structure of law” yang ada, yang memang dibuat sedemikian rupa agar rakyat “minggir” dari yang namanya “dunia hukum”.

Marsen Sinaga (9 Agustus 2007)

Berita

Anggaran Pendidikan Naik, Utang Naik


Gerakan Nasional Tidak Pilih Politisi Busuk (Ganti Polbus)

Situational Update (February – May 2008)
Tsunami Program


Fasilitasi Dasar-Dasar Lokalatih SCN


Representasi Paralegal
Pelatihan Paralegal bisa menjadi alternatif 'advocate of justice'


Jalan Gurame I No. 3A RT 03 RW 09 Kel. & Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan
Tlp & Fax 021-78834920