Bangunan sistem hukum (legal system) dan muatan hukum
(body of law) di Indonesia telah dibangun/dibentuk sedemikian
rupa sehingga rakyat pada umumnya tidak akan mungkin
(hampir mustahil) bisa bermain di dalamnya.
Indonesia termasuk negara yang “overruled”
dalam pengertian produk hukumnya sangat banyak. Kenyataan
ini sudah menjadi rintangan tersendiri bagi rakyat untuk
masuk dan bermain di rimba hukum. Struktur hukum yang
salah satu instrumennya adalah pengadilan dengan jenjang
dan formalitasnya sungguh merupakan rintangan berat
rakyat untuk ambil bagian dan bermain.
Karena itu, bermain dalam koridor dan rambu-rambu
sistem dan struktur hukum yang de facto ada menjadi
kemampuan yang elitis. Kemampuan ini hanya dimiliki
orang-orang yang memang menyiapkan diri secara khusus
untuk itu – para pengacara dan ahli hukum. Bahkan
UU Advokat terkesan dibuat untuk makin mempersulit orang
untuk bermain di arena hukum, khususnya kerja-kerja
yang terkait pengadilan, bahkan bagi para sarjana hukum.
Dalam konteks seperti itu, bagaimana seharusnya bentuk
pelatihan paralegal untuk rakyat? Apakah mengajak mereka
untuk sungguh menguasai “the body of law”
yang banyak itu dan bermain di struktur hukum yang birokratis
dan mahal itu? Membuat mereka jadi pengacara-pengacara
mandiri? Atau membantu/memfasilitasi mereka untuk melihat
hukum secara berbeda dan mengembangkan berbagai ketrampilan
yang diperlukan untuk itu? Menjadi “alternative
advocate of justice”?
Misalnya saja tentang definisi hukum. Apakah mereka
juga kita perkenalkan dan dianjurkan untuk mengikuti
definisi hukum hegemonik yang dianut pemerintah dan
dibuat oleh para ahli hukum mainstream yang sangat legalistik
dan formalistik? Definisi hukum sebagai semua perangkat/kebijakan/aturan
yang harus ditegakkan untuk terwujudnya ketertiban dan
perdamaian sungguh merupakan definisi yang membius rakyat
yang tertindas.
Bukankah mestinya bagi rakyat yang dimiskinkan hukum
adalah “segala sesuatu yang dibutuhkan rakyat
untuk bisa hidup aman dan layak sebagai manusia”
atau “kesadaran dan keyakinan dalam hati rakyat
tentang apa itu yang adil”.
Mungkin hanya dengan definisi hukum seperti ini rakyat
tidak menjadi minder duluan kalau disuguhi begitu banyaknya
peraturan perundang-undangan yang secara keliru kita
anggap sebagai “hukum”. Dengan definisi
hukum yang kritis itu, bahkan rakyat yang tidak bisa
membaca sekalipun akan mungkin dan bersemangat mengikuti
pelatihan paralegal karena dia tidak mesti menguasai
(membaca) seluruh “body of law” dan “structure
of law” yang ada, yang memang dibuat sedemikian
rupa agar rakyat “minggir” dari yang namanya
“dunia hukum”.
Marsen Sinaga (9 Agustus 2007)
Berita
Jalan Gurame I No. 3A RT 03 RW
09 Kel. & Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan
Tlp & Fax 021-78834920